WAKAF

WAKAF
pengertian wakaf
     ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan, sedangkan menurut istilah syarak , wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zat nya ,untuk diambil manfaat nya setra untuk kebaikan dan kemajuan umat islam .menahan sautu benda yang kekal zat nya , artinnya tidak di jual serta tidak diberikan serta tidak pula di wariskan , tetapi hanya di sedekahkan untuk diambil manfaat nya saja .
     pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah nomoor28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan ,elembagakan nya untuk selama-lamanya ,bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya atau sesuai dengan ajaran agama islam
     dari definisi tersebut dapat di ammbil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu macam pemberian ,tetapi hanya boleh diambil manfaat nya saja dan benda nya harus tetap utuh . oleh katena itu ,harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat di pindahkan , misalnya ,tanah , bangunan dan sejenis nya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tabulasi Data

boks peralatan elektronika

Kalkulator mekanik